- RASA KEADILAN PENJAJAH ?
Oleh Ahmad Gazali
Rasa keadilan penjajah untuk anak jajahan telah kita rasa dan jalankan sejak diproklamirkan kemerdekkan Indonesia 17 Agustus 1945 disebabkan saat itu yang berlaku hukum penjajah untuk anak jajahan tidak pernah kita ganti dengan hukum yang bersumber/spirit rasa keadilan bangsa Indonesia sampai saat kini.Ibarat induk ayam yang dicuri dan dikembangbiakan melahirkan keturunan yang dinamakan haram, terus anak yang manapun diambil tetap bernilai haram.
Apapun kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang digunakan tetap tidak akan menjawab persoalan bangsa yang secara de facto merdeka, berdaulat dan secara de jure setengah kalau tidak dikatakan seperempat merdeka.Kejahatan atasnama penyelenggara negara tetap tak akan terselesaikan serpanjang roh atau spirit hukum masih bersumber/berdasar hukum penjajah. sudah barang tentu ada proteksi untuk penjajah berikut korupsi/kejahatan sulit dibongkar.
Sengketa tanah yang berawal pemanfaatannya dengan cara dirampas (belanda minta tanah ) terutama sepanjang sejarah orde baru, kini menguap dimana-mana. Kekerasan oleh aparat yang seyogyanya melindungi/mengayomi/melayani masyarakat dalam kenyataannya bersama pemilik modal kebanyakan asing bersama-sama menekan masyarakat, tidak jarang merampas hak asasi manusia yang semestinya tak bisa ditunda antara lain : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa seperti wajar dilanggar. Itulah penjajah.
Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure tahun 2010. Kita telah memiliki para pemikir, pakar hukum yang keliihatannya banyak dan hebat-hebat-mirip selebrit ?i-. Kita punya modal besar yakni : hukum adat dan undang-undang kerajaan (theosofi-tradiosional) nilai yang terkandung didalamnya tidak kalah universal dibanding - declaration universal of human right- yang diumumkan oleh PBB 1948.Tinggal bagaimana menerjemahkan ke dalam bahasa kini.
Kita telah memiliki UUD 1945, Pancasila didalamnya. Petunjuk operasional/pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang dituangkan menjadi peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan roda penyelenggara negara belum pernah ada.Sudah 2 (dua) menteri Yusril Ihza Mahendra dan Patrialis Akbar menyediakan rancangan /draf KItab Undang-Undang HUkum Acara Pidana (KUHP) misalnya, mentok ditengah jalan. Sebegitu kuatkan penjajah di negeri yang sudah merdeka lebih 60 tahun ini ?
Hemat penulis, disini juga celah bagi petualang politik mengundang bangsa lain memanfaatkan potensi kekayaan kita hanya untuk mendapatkan sejumlah komisi dan membiarkan tanah ulayat habis setidaknya hak guna usaha (HGU) diperpanjang umurnya.Pada gilirannya masyaarakat yang seyogyanya dimakmur-sejahterakan terusir dari tanahnya sendiri serta menjadi gelandangan kehiduipan yang diburu kesana kemari oleh "penjajah".Kalau perlu tembak ditempat.
Persolannya, bagaimana kita mau memakmur-sejahterakan, mengayomi/melindungi/melayani masyarakat dengan semangat hukum penajah, mungkinkah? Individu,personal yang ada dalam penyelenggara negara banyak yang baik niatnya, mencintai keadilan dan kemanusiaan.Tetapi bekerja menggunakan mesin/roda menjalankan negara dengan mesin/roda penjajah, al hasi masyarakat (anak jajahan) ya dijajah atau terjajah atau tidak lagi hanya merasa dijajah.
Munculnya perlawanan terhadap penyelengara negara makin kuat akhir-akhir ini karena proklamasi kemerdekaan tahun 1945 itu belum sungguh-sungguh atau tidak menghitung sampai sudah, bisa tidaknya nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila dijalankan yang akan menjadi atau menuju sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pancasila itu- dengan kata lain yang kita produksi deklarasi diatas kertas atau omong doang.
Tidak semestinya kita saling menyalahkan, apalagi mencari kambing hitam, adalah tanggungjawab kita semua membenahi semua ini. Mari kita duduk bersama merembukkan apa yang terbaik untuk kita dengan rasa keadilan kita, bukan tetap memakai rasa keadilan penjajah. Semoga !
-Ahmad Gazali adalah mantan wartawan Pelita, kini konsultan Bidang Usaha Pertanian di PT Nan Tembo Konsultan, berdomisili di Padang.
Alamat : Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat JL Belanti Barat 7 No 101 Lolong Kota Padang.
Nomor Kontak 081266928936 dan 081993302051
hanya dikirim untuk Harian Umum PELITA
Senin, 23 Januari 2012
RASA KEADILAN PENJAJAH ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar