Kamis, 26 Januari 2012

Kado 5 Pebruari 2012 Mengelola Bangsa dengan Semangat Hukum Penjajah ?

Kado 5 Pebruari 2012

Mengelola Bangsa dengan Semangat Hukum Penjajah ?

Oleh Ahmad Gazali

Hampir seluruh kebijakan yang diberlakukan penyelengara negara bertentangan dengan rasa keadilan bangsa yang telah memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Secara de jure kita telah menyatakan kemerdekaan, berdaulat, beradab dan terhormat. Saat itu yang berlaku hukum penjajah untuk anak jajahan, hingga kini belum kita ganti dengan roh atau spirit atau semangat rasa keadilan yang sesuai dengan rasa keadilan bangsa Indonesia. 

Para pendiri negara telah berhasil menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan Pancasila didalamnya sebagai ideologi. Pancasila sebagai ideologi belum pernah kita buatkan petunjuk operasionalnya yang menghubungkan antara cita-cita luhur dengan pelaksanaan bagaimana semestinya menjalankan negara yang kita cintai ini. Terkesan dan kita rasakan akhir-akhir ini, apapun kebijakan yang diambil yang katanya menyejahterakan masyarakat banyak –justru yang dirasakan sebaliknya –penjajahan itu sendiri.
Melalui celah kekosongan ini oleh para pialang politik ikut membawa bangsa lain/pemilik modal memperparah keadaan. Berapa luas tanah sejak Indonesia merdeka telah beralih hak atau pemanfaatannnya kepada pemilik modalyang bekerjasama dengan bangsa lain dan merugikan bangsa Indonesia. Ini sama-sama kita alami dan rasakan. 
Sudah 2 (dua) orang Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia : Yusril Ihza Mahendra
dan Patrialis Akbar mempersiapkan rancangan /draf Rancangan Undang- Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) dimaksud sesuai dengan rasa keadilan bangsa Indonesia, mentok ditengah jalan. Apa gerangan? Kita punya modal besar yaitu : Undang-Undang Kerajaan dan Hukum Adat yang tidak kalah universalnya dengan Deklaration Universal of Human Right (DUHAM) yang diumumkan Persatuan Bangsa- Bangsa (PBB) pada 1948. Sudah memiliki segudang ahli hukum tata negara.

Bahasa-bahasa simbol yang ada didalam hukum adat dan undang-undang kerajaan (theosofi-tradisional) tinggal lagi bagaimana kita menerjemahkan dalam bahasa kini. Inilah hemat penulis, pekerjaan rumah (PR) kita, sebab sepanjang roh hukum penjajah tersebut tidak diganti dengan roh rasa keadilan bangsa kita, selama itu masyarakat banyak tidak akan sejahtera, tidak berdaulat yang pada gilirannya tidak akan beradab dan terhormat. Bisa diumpamakan : dari induk ayam yang dicuri ( haram) lalu dikembang-biakkan. Pemanfaatan anak, cucu dan cicitnya tetap saja haram. 

Pada 5 Pebruari 2012, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memperingati hari lahirnya, katakanlah : generasi sebelum ini diakui atau tidak- telah gagal memberi roh rasa keadilan sebagai landasan untuk menjalankan roda negara yang tujuannya sudah jelas tertera dalam UUD 1945 dan tujuan didirkannya HMI yaitu antara lain : menyejahterakan masyarakat banyak. Selamat bekerja, serlamat berulang tahun dan yakin usaha sampai .

- Ahmad Gazali adalah mantan wartawan, kini bekerja sebagai konsultan usaha pertanian khusus Bioteknologi NT 45 pada PT Nan Tembo ( Economic & Enggineering ). Berdomsili di Padang

- Alamat : Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI ) Wilayah Sumatera Barat . Jl Belanti Barat 7 No 101 Lolong Kota Padang 
- Nomor Kontak : 0812669289- 081993302051

Tidak ada komentar:

Posting Komentar