Hak untuk Tidak Disiiksa, Adakah ?
Oleh Ahmad Gazali *(
"Toloooooooooong", teriakan itu terdengar tengah malam 27 Des 2011 di Mapolsek. Diduga diteriakan oleh Busri MZN (17) setelah melihat adiknya Faisal Akbar (14) sudah tidak bernyawa dalam bak mandi.Setelah teriakan Tolooong, ada percakapan " Alah mati adiak den tu mah pak" (Sudah mati adik saya itu pak), berikut " Ang bao pulang lai ang kubuan nyo" (kamu bawa pulanglah lagi untuk dikuburkan adikmu itu).
Tidak mudah membuktikan ini, kecuali diduga oknum polisi yang melalkukan berkata jujur-karena keesokan harinya 28 Des 2011 pagi harinya tersiar dua kakak beradik itu telah meninggal gantung diri.Orang di sekitar Maplsek 27 Des 2011 malam juga mendengar seperti ada orang berkelahi dalam sel tahanan yang sepenuhnya tanggungjawab pihak kepolisian.
Linda (kakak korban se-ibu) sewaktu melihat ada yang menguras bak mandi dan melihat Faisal Akbar sudah tak betnyawa mengatakan : " manga ang kuras lo bak tu? " (kenapa kamu kuras bak mandi itu? ) dijawab " Lah panuah bak tu jo darah adiak den" (sudah penuh bak itu dengan darah adik saya) , dibalas " dek waang bunuah mah" (gara-gara kamu bunuh, bukan ?).
Diperkuat disaat negosiasi terjadi, kakak korban Linda,melihat anggota kepolisian menguras bak mandi yang diduga tempat merendam Faisal Akbar yang diduga sudah meninggal sebelum Budri MZN meninggal. Kecurigaan lain, saat kedua jenazah akan di otopsi, Panji Alam paman korban yang berada dalam jenazah mengatakan: jenazah Faisal sudah mengeluarkan bau tak sedap.Sedangkan jenazah Budri tidak mengeluarkan bau.
Keluarga korban yang akan mengambil jenazah diharuskan melengkapi syarat antara lain menandatangani surat yang disodorkan pihak kepolisian terdiri beberapa poin : motor, dilepaskan, kepolisian menanggung biaya penguburan sampai proses 100 hari,keluarga menerima untuk tidak di otopsi dan keluarga tidak memperkarakan kematian dua, kakak beradik tersebut.
Saat pemakaman kedua korban,Wakapolres Sijunjung memberikan amplop berisi Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu ) kepada keluarga korban, sebagai sedekah.Dan adalagi kejanggalan lain, baik yang diungkapkan oleh Kahumas Polda Sumbar dan Kahumas Polri dengan dugaan kuat masalah yang sebenarnya berupaya ditutupi? Ini sekedar menggambarkan contoh dari banyak peristiwa yang intinya terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Tidak berlebihan steakholder para penegak hukum dan pencari keadilan di negeri ini kini bekerja ekstra-keras tentu dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit. akan lain halnya, bila semua pihak bisa berkata jujur. Untuk itu kita ketuk hati nurani, siapapun yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa tidak dapat ditunda.
Kepada sesama manusia, kita bisa berkilah, tetapi Allah Swt akan mebayar tunai apa yang kita perbuat.Salahkah pihak kepolisian terkesan berupaya menutupi fakta yang sebenanrnya ? Jawabnya : bisa ya dan bisa pula tidak.Namun hal ini kewajiban para penegak hukum dan kita semua mengungkap misteri demi mesteri, ada apa dibalik itu semua.Disaat institusi kepolisian mulai tidak dipercaya karena banyaknya terjadi penanganan tak sewajarnya.
Hemat penulis, ketika kita memproklamirkan Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. yang berlaku adalah hukum penjajah untuk anak jajahan. Tidak pernah kita ganti dengan roh rasa keadilan bangsa Indonesia hingga dewasa ini. Dengan sewndirinya siapapun yang berkuasa terkesan menjajah, siapaun rakyat merasa dijajah bila berhadapan dengan aparat pemangku negara.
Banyak kita yang takut berurusan di kantor polisi karena tidak sedikit yang melapor justru ditangkap atau menambah perkara/urusan. Personal polisi banyak yang baik tetapi peraturan penundang-undangan yang berlaku roh hukum penjajah untuk anak jajahan.
Tidak sedikit istilah yang populer ditengah masyarakat seperti antara lain : yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, bila berperkara yang mengharuskan kita berurusan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadiilan termasuk menggunakan pengacara hitam.
Alm. Ungku Muhammad Sjafe'i pendiri INS Kayutanam diawal kemerdekaan memesankan pada murid-muridnya : "perjuangan kami belumlah apa-apa, akan tetapi perjuangan anak-anakku akan jauh lebih berat karena melawan penjajah dari bangsa sendiri "
Dari celah roh penjajahlah -hemat penulis- pintu masuk yang berkuasa terus menerus menjajah rakyatnya dan pintu masuk bangsa lain menjajah rakyat kita. Sepanjang roh hukum, roh rasa keadilan yang kita pakai yang dibuat oleh penjajah sebelum kemerdekaan, sepanjang itu pula persoalan penindasan terhadap kemanusiaan masyarakat banyak terutama yang lemah tidak pernah akan selesai.
Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure tahun 2010. Kita punya modal besar yaitu hukum adat dan undang-undang kerajaan masa lalu yang nilai-nilainya tidak kalah universalnya dengan hak asasi manusia yang dicetuskan sebagai Deklaration universal of human right (DUHAM) diterima dan diumumkan oleh Mejelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
Kita tidak perlu mencari pihak mana yang salah atau sebaliknya, kita telah memiliki banyak pakar hukum dan pakar keadilan atau pencinta kemanusiaan setidaknya merindukan kehidfupan bernegara, berbangsa yang manusiawi, beradab dan terhormat.
Kewajiban kita semua untuk melakukan langkah kongkrit yaitu koreksi menukar peraturan perundang-undangan yang rohnya dibuat penjajah dengan memberi roh kepada rasa keadilan yang sesuai dengan rasa keadilan bengsa Indonesia sebagai landasan dan semangat bengsa yang berdaulat.Semoga !
* Ahmad Gazali mantan wartawan, kini konsultan economic &
engineering Divisi Usaha Pertanian di PT Nan Tembo Konsultan.
Berdomisil di Padang
* Alamat : Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat Jl Belanti
Barat 7 No 101 Lolong Padang
Oleh Ahmad Gazali *(
"Toloooooooooong", teriakan itu terdengar tengah malam 27 Des 2011 di Mapolsek. Diduga diteriakan oleh Busri MZN (17) setelah melihat adiknya Faisal Akbar (14) sudah tidak bernyawa dalam bak mandi.Setelah teriakan Tolooong, ada percakapan " Alah mati adiak den tu mah pak" (Sudah mati adik saya itu pak), berikut " Ang bao pulang lai ang kubuan nyo" (kamu bawa pulanglah lagi untuk dikuburkan adikmu itu).
Tidak mudah membuktikan ini, kecuali diduga oknum polisi yang melalkukan berkata jujur-karena keesokan harinya 28 Des 2011 pagi harinya tersiar dua kakak beradik itu telah meninggal gantung diri.Orang di sekitar Maplsek 27 Des 2011 malam juga mendengar seperti ada orang berkelahi dalam sel tahanan yang sepenuhnya tanggungjawab pihak kepolisian.
Linda (kakak korban se-ibu) sewaktu melihat ada yang menguras bak mandi dan melihat Faisal Akbar sudah tak betnyawa mengatakan : " manga ang kuras lo bak tu? " (kenapa kamu kuras bak mandi itu? ) dijawab " Lah panuah bak tu jo darah adiak den" (sudah penuh bak itu dengan darah adik saya) , dibalas " dek waang bunuah mah" (gara-gara kamu bunuh, bukan ?).
Diperkuat disaat negosiasi terjadi, kakak korban Linda,melihat anggota kepolisian menguras bak mandi yang diduga tempat merendam Faisal Akbar yang diduga sudah meninggal sebelum Budri MZN meninggal. Kecurigaan lain, saat kedua jenazah akan di otopsi, Panji Alam paman korban yang berada dalam jenazah mengatakan: jenazah Faisal sudah mengeluarkan bau tak sedap.Sedangkan jenazah Budri tidak mengeluarkan bau.
Keluarga korban yang akan mengambil jenazah diharuskan melengkapi syarat antara lain menandatangani surat yang disodorkan pihak kepolisian terdiri beberapa poin : motor, dilepaskan, kepolisian menanggung biaya penguburan sampai proses 100 hari,keluarga menerima untuk tidak di otopsi dan keluarga tidak memperkarakan kematian dua, kakak beradik tersebut.
Saat pemakaman kedua korban,Wakapolres Sijunjung memberikan amplop berisi Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu ) kepada keluarga korban, sebagai sedekah.Dan adalagi kejanggalan lain, baik yang diungkapkan oleh Kahumas Polda Sumbar dan Kahumas Polri dengan dugaan kuat masalah yang sebenarnya berupaya ditutupi? Ini sekedar menggambarkan contoh dari banyak peristiwa yang intinya terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Tidak berlebihan steakholder para penegak hukum dan pencari keadilan di negeri ini kini bekerja ekstra-keras tentu dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit. akan lain halnya, bila semua pihak bisa berkata jujur. Untuk itu kita ketuk hati nurani, siapapun yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa tidak dapat ditunda.
Kepada sesama manusia, kita bisa berkilah, tetapi Allah Swt akan mebayar tunai apa yang kita perbuat.Salahkah pihak kepolisian terkesan berupaya menutupi fakta yang sebenanrnya ? Jawabnya : bisa ya dan bisa pula tidak.Namun hal ini kewajiban para penegak hukum dan kita semua mengungkap misteri demi mesteri, ada apa dibalik itu semua.Disaat institusi kepolisian mulai tidak dipercaya karena banyaknya terjadi penanganan tak sewajarnya.
Hemat penulis, ketika kita memproklamirkan Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. yang berlaku adalah hukum penjajah untuk anak jajahan. Tidak pernah kita ganti dengan roh rasa keadilan bangsa Indonesia hingga dewasa ini. Dengan sewndirinya siapapun yang berkuasa terkesan menjajah, siapaun rakyat merasa dijajah bila berhadapan dengan aparat pemangku negara.
Banyak kita yang takut berurusan di kantor polisi karena tidak sedikit yang melapor justru ditangkap atau menambah perkara/urusan. Personal polisi banyak yang baik tetapi peraturan penundang-undangan yang berlaku roh hukum penjajah untuk anak jajahan.
Tidak sedikit istilah yang populer ditengah masyarakat seperti antara lain : yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, bila berperkara yang mengharuskan kita berurusan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadiilan termasuk menggunakan pengacara hitam.
Alm. Ungku Muhammad Sjafe'i pendiri INS Kayutanam diawal kemerdekaan memesankan pada murid-muridnya : "perjuangan kami belumlah apa-apa, akan tetapi perjuangan anak-anakku akan jauh lebih berat karena melawan penjajah dari bangsa sendiri "
Dari celah roh penjajahlah -hemat penulis- pintu masuk yang berkuasa terus menerus menjajah rakyatnya dan pintu masuk bangsa lain menjajah rakyat kita. Sepanjang roh hukum, roh rasa keadilan yang kita pakai yang dibuat oleh penjajah sebelum kemerdekaan, sepanjang itu pula persoalan penindasan terhadap kemanusiaan masyarakat banyak terutama yang lemah tidak pernah akan selesai.
Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure tahun 2010. Kita punya modal besar yaitu hukum adat dan undang-undang kerajaan masa lalu yang nilai-nilainya tidak kalah universalnya dengan hak asasi manusia yang dicetuskan sebagai Deklaration universal of human right (DUHAM) diterima dan diumumkan oleh Mejelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
Kita tidak perlu mencari pihak mana yang salah atau sebaliknya, kita telah memiliki banyak pakar hukum dan pakar keadilan atau pencinta kemanusiaan setidaknya merindukan kehidfupan bernegara, berbangsa yang manusiawi, beradab dan terhormat.
Kewajiban kita semua untuk melakukan langkah kongkrit yaitu koreksi menukar peraturan perundang-undangan yang rohnya dibuat penjajah dengan memberi roh kepada rasa keadilan yang sesuai dengan rasa keadilan bengsa Indonesia sebagai landasan dan semangat bengsa yang berdaulat.Semoga !
* Ahmad Gazali mantan wartawan, kini konsultan economic &
engineering Divisi Usaha Pertanian di PT Nan Tembo Konsultan.
Berdomisil di Padang
* Alamat : Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat Jl Belanti
Barat 7 No 101 Lolong Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar