Opini : Padang Ekspres
KONFLIK AGRARIA PASUNG HAK WILAYAT
Oleh : Fauzan Zakir, SH, MH
Maraknya kasus yang muncul pasca ditetapkannya Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA), menunjukkan peraturan dan kebijakan negara yang menyangkut pertanahan, baik untuk perkebunan maupun pertanian tidak serta merta memberi manfaat luas bagi masyarakat termasuk kalangan petani yang sesungguhnya memerlukan undang-undang tersebut. Seperti dikemukakan Profesor Mubyarto; “sumber utama dari kekeliruan negara adalah kecenderungan rezim kepada pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan yang lebih cepat untuk meningkatkan produksi dan pendapatan (GDP dan GNP), tanpa memperhatikan pemerataan keadilan sosial”.
Kebijakan perkebunan yang menyimpang dan absurd sejak masa kolonial sampai sekarang terus memperburuk sistem hukum pertanahan nasional. Tragisnya, akibat penyimpangan yang terjadi sejak masa awal kemerdekaan sampai sekarang, ribuan nyawa rakyat telah melayang dan sekaligus menjadi taruhannya.
Rentetan kasus yang mencuat belakangan ini; Mesuji, Bima sebagai bukti nyata bahwa negara tidak konsisten menjalankan konstitusi dan menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Secara inveratif konstitusi maupun UUPA dengan tegas menghormati dan melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat dalam bingkai hak ulayat.
Begitu juga yang terjadi baru-baru ini di Sumatera Barat; konflik hak ulayat kembali mencuat seperti di antaranya : masyarakat Suku Tanjung dengan PT. Mutiara Agam di Mangopoh Kabupaten Agam, konflik hak ulayat di Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya.
Hampir tiap hari, ada demontrasi, menggugat, klaim dan menuntut pengembalian hak ulayatnya kepada pihak pemerintah maupun kepada pihak swasta serta marak terjadi reclaiming (klaim kembali) oleh masyarakat adat terhadap tanah-tanah ulayatnya yang terlanjur di Hak Guna Usaha (HGU)-kan oleh pihak perkebunan swasta dan pemerintah.
Kebijakan Perkebunan Memasung Hak Ulayat
Sebenarnya UUPA dengan tegas menposisikan fungsi negara sebatas mengatur saja, karena pada prinsipnya rakyat jualah yang berhak memiliki dan menerima manfaat dari tanah berserta kandungannya, baik secara individual maupun secara kolektif (ulayat).
Sama halnya dengan prinsip penguasaan tanah oleh negara yang mengatur keseluruhan pemanfaatan tanah bagi kemaslahatan rakyat banyak, maka fungsi ninik-mamak di Minangkabau juga adalah sebagai pemegang kuasa terhadap tanah ulayat yang hanya berwenang mengatur pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan kolektivitas kaumnya secara turun-temurun dari keseluruhan anggota kaum, suku dan nagari.
Dalam UUPA peralihan atas tanah sebenarnya hanya diatur dalam ketentuan Konversi, tidak satu pun pasal dalam ketentuan konversi yang mengatur peralihan hak ulayat. Karena Hak Ulayat itu sendiri adalah merupakan hak konstitusional yang didelegasikan oleh Negara melalui Hak Menguasai Negara (HMN) kepada sistem negara yang desentralistis. Jadi peralihan Hak Ulayat menjadi HGU seharusnya tidak boleh terjadi, karena inskontitusional atau diluar ketentuan konstitusi dan UUPA itu sendiri. Hal ini secara yuridis jelas adalah penyimpangan dan inkonstitusional.
Bukan tidak mungkin, bahkan disinyalir peralihan Hak Ulayat menjadi HGU inilah yang telah memicu lahirnya konflik-konflik perkebunan di Indonesia. Ditambah dengan pola kebijakan perkebunan yang cenderung diregulasi dan ditelorkan dengan menghalalkan segala cara untuk menyokong ‘ideologi pembangunan’. Terutama untuk memfasilitasi dunia investasi yang sebenaranya cenderung kapitalistik. Mengakibatkan hak-hak masyarakat adat yang merupakan warga negara menjadi terzalimi demi kepastian hukum yang bersifat individualistik untuk kepentingan modal asing swatanisasi dan investasi semata.
Menjelang runtuhnya Orde Baru, terlihat dengan jelas banyak konflik-konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah sebagai akibat dari kebijakan yang sangat tidak populis tersebut. Bahkan secara sistemik pengaturan hukum pertanahan dan regulasi di bidang investasi tidak pernah sinkron dan selalu tumpang-tindih satu sama yang lainnya, seperti halnya pemberlakuan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 maupun Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang pada akhirnya dibuat untuk mengangkangi kepentingan masyarakat adat.
Reformasi Agraria Atau Revolusi Sosial ?
Istilah reformasi hukum pertanahan (land reform) di Indonesia sudah lama digembor-gemborkan, mulai sejak awal Indonesia merdeka, masa Orde Lama, masa Orde Baru dan bahkan mencuat lagi di Era reformasi ini. Secara eksplisit, reformasi agraria telah diperintahkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, agar sesegeranya dijadikan pedoman dan agenda pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi UUPA.
Pada tataran lainnya, tahun 2003 secara mengejutkan Presiden Megawati telah menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap UUPA, yakni dengan mengeluarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Hal mana intinya memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegeranya melakukan perubahan terhadap UUPA. Namun disayangkan perubahan yang diinginkan itu sampai sekarang tidak tercapai. Sekalipun draf UUPA yang baru tersebut sudah selesai dibuat oleh KSPA (Komisi Pembaharuan Agraria) dan bolanya masih ditangan DPR sampai sekarang.
Ironisnya sudah 12 tahun reformasi berjalan, DPR tetap saja memendam draf perubahan UUPA tersebut. Bahkan tidak bersambut, sekalipun Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan setuju mendorong reformasi agraria di tahun 2012 ini.
Mencermati keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, diakui, kalau undang-undang tersebut cukup memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat dan komunitas masyarakat hukum adat. Sekalipun bila dicermati pasal demi pasal tetap saja undang-undang perkebunan ini mengandung sisi lemah, antara lain ; undang-undang ini cenderung memperlihatkan dominasi negara (Pasal 18), masih memberi peluang praktek monopoli (Pasal 20) dan pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan (Pasal 23)”.
Sisi lemah yang mencolok undang-undang ini tidak memberi jalan keluar terhadap realitas konflik sosial yang sudah lama muncul disektor perkebunan. Hendaknya undang-undang ini memberi ruang atau menawarkan satu sistem atau mekanisme untuk menyelesaikan konflik perkebunan. Apa lagi melihat realitas konflik perkebunan yang terus meningkat dari dulu sampai sekarang.
Keniscayaan mungkin terjadi, kalau pemerintah tidak cepat merealisasikan hukum tanah yang konstitusional atau memihak kepada rakyat, maka bukan reformasi agraria yang akan terjadi, namun bisa jadi revolusi sosial, karena bagi rakyat dan komunitas masyarakat adat, “tanah menjadi vital sebagai tumpuan keberlangsungan hidupnya”. Sebagaimana revolusi-revolusi sosial yang terjadi di seluruh dunia. Ternyata sepotong roti yang harganya terus melambung tanpa kendali, justru memicu terjadinya revolusi sosial di Perancis.
Paralel dengan situasi dan kondisi pertanahan di Indonesia hari ini, sungguh berpotensi terjadinya rusuh dan revolusi sosial, karena begitu banyaknya peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pertanahan, baik produk rezim masa lampau maupun rezim sekarang yang tidak berpihak pada rakyat. Sewaktu-waktu, cepat atau lambat akan mendatangkan gejolak, ibarat api dalam sekam – tinggal menunggu waktu meletus menjadi rusuh sosial.
Mencermati hal demikian, maka sebelum terlambat harapan kita, hendaklah pemerintah dan pembuat undang-undang sesegeranya merealisasikan perubahan UUPA yang mengakomodir semua tuntutan reformasi agraria. Diantaranya mempertimbangkan : Pertama melakukan perubahan materi UUPA yang mempertimbangkan konsistensi antara konstitusi dengan setiap peraturan perundang-undangan, memperhatikan hirarkis perundang-undangan dan keharusan bagi produk peraturan yang level bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum adat yang berlaku.
Kedua, pemerintah memiliki political will menyangkut kebijakan perkebunan yang mensejahterakan rakyat sebagaimana amanah Pasal 33 UUD 1945, bukan sebaliknya membuat perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah lainnya yang terus membela kepentingan modal asing. Ketiga, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan tanah perkebunan layaknya menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat yang istimewa, sesuai dengan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi bangsa ini cukup jelas, bahwa pilihan untuk menyegerakan melakukan reformasi agraria bukanlah pilihan yang sulit. Apa lagi draf perubahan UUPA itu sendiri sudah siap oleh KSPA sejak tahun 2003. Namun bilamana sebaliknya, penguasa terus tak acuh dengan nasib rakyat, melanjutkan politik pencitraan yang kamulfase, membuat kebijakan negara yang terus-menerus memasung hak ulayat (sekalipun dalam praktiknya berlindung dengan alasan kepentingan umum), maka revolusi sosial itu hanya menunggu waktu. Wallahu Alam.
Penulis adalah Advokat dan Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar